Layanan Pada Seksi Pemerintahan

Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT)yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan/Kampung;
  2. Photo Copy KTP Pemohon;
  3. Photo Copy KK Pemohon
  4. Surat Kuasa (Jika diwakili)

Persyaratan :

  1. Photo Copy KTP Penjual/Penghibah;
  2. Photo Copy KK Penjual/Penghibah;
  3. Photo Copy KTP Pembeli/Penerima Hibah;
  4. Kuitansi Jual Beli;
  5. Surat SPPT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan/Kampung;
  6. Surat Kuasa (Jika diwakili)

Persyaratan :

  1. Surat permohonan dari Pemerintah Kampung tentang rekomendasi Pengangkatan Perangkat Kampung;
  2. Berkas Permohonan dan Berkas Pendukung Calon Perangkat Kampung.

Kecamatan Damai

Damai Kota, Kec. Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75775

email : damai@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung